Minggu, 05 April 2015

Guru, Orang Tua Kedua Para Anak Didik


Orang tua adalah sosok manusia yang begitu mulia dan penuh rasa sayang terhadap anak-anaknya. Bagaimana dan seperti apapun anak itu orang tua tetap menyayanginya. Orang tua mampu mengerti dan memahami apa yang sedang dirasakan oleh anaknya.


Guru, begitu besar perannya, seperti jasanya pula "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa". Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru. Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku. Lagu yang kita nyanyikan saat kita masih sekolah. Begitu besarnya peran guru yang dalam membina murid-muridnya sehingga mereka bisa menjadi berguna bagi agama, nusa dan bangsa.


Orang tua adalah fungsi pembelajaran yang bermakna bahwa guru harus dapat berfungsi sebagai orang tua yang baik dan bijaksana. Guru tidak hanya bertanggung jawab menuntaskan standar minimal penilaian suatu kompetensi dasar atau bahkan keseluruhan materi bahan pembelajaran. Tetapi ia harus ikut mendampingi aspek sikap dan perubahan perilaku yang diharapkan dari peserta didik.



Di sekolah, guru adalah orang tua kedua dari anak didik. Sebagai orang tua, guru harus menganggapnya sebagai anak didik, bukan menganggapnya sebagai “peserta didik”. Istilah peserta didik lebih pantas kepada mereka yang mengikuti kegiatan-kegiatan latihan dan pendidikan yang waktunya relatif singkat, yakni sebulan atau tiga bulan atau bahkan seminggu. Misalnya seperti kursus –kursus kilat, kursus menjahit, kursus montir, kursus mengetik, latihan kepemimpinan, kursus tata rias pengantin, dan lain-lain.


Peran seorang guru dalam proses pendidikan anak didik sangat penting, kalau orang tua anak itu bertanggung jawab terhadap keadaan anak ketika di rumah, maka yang bertanggung jawab terhadap keadaan anak tersebut di sekolah adalah guru. Guru mempunyai andil terhadap perkembangan perilaku dan pendidikan anak. Jadi untuk mengahasilkan anak didik yang perilaku yang baik dan terdidik itu diperlukan adanya peran guru yang intensif. Guru harus menjadikan dirinya dekat dengan anak didiknya. Jika orang tuanya di rumah memberikan kasih sayang, maka guru juga harus memberikan kasih sayang kepada anak ketika ia di sekolah.


Tugas pokok seorang pendidik (Guru) sudah termuat dalam UUD Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005, tentang Guru dan  Dosen. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jadi, dikala kita sedang berhadapan dengan anak didik, ya merekalah anak-anak kita, yang harus kita aping dan didik. Supaya menjadi anak yang berkarakter baik, teguh pendirian, beriman dan bertakwa serta diiringi dengan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi. Dengan kehangatan dan kasih sayang kita sebagai orang tua kedua bagi anak didik kita.
 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar